WN Ukraina Diciduk Imigrasi gegara Kedapatan Kerja Jadi Kasir

WN Ukraina Diciduk Imigrasi gegara Kedapatan Kerja Jadi Kasir

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 23 Agu 2024 15:06 WIB
Running text di Kantor Imigrasi Denpasar dibajak (Angga Riza/detikcom)
Foto: Ilustrasi Kantor Imigrasi Denpasar. (Angga Riza/detikcom)
Badung -

Seorang warga negara Ukraina berinsial DL (34), diciduk petugas imigrasi di sebuah toko pakaian di Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (21/8/2024). Pria asing itu ditangkap karena kedapatan menjadi kasir di butik pakaian itu.

"DL terciduk di sebuah toko pakaian di Ubud. Saat petugas datang, warga asing ini sedang mengajari bagaimana cara meng-input barcode harga dari produk yang dijualnya di meja kasir," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Jumat (23/8/2024).

Menurut Ridha, sebenarnya DL merupakan pemegang visa investor yang berlaku hingga 27 Januari 2025. Namun, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan visa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DL berupaya melawan petugas saat diminta menunjukkan visa dan dokumen izin tinggal lainnya. DL menolak menunjukkan visa dan passpornya saat diperiksa petugas. Namun, usahanya sia-sia.

"Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan (DL) ke kantor imigrasi," kata Ridha.

ADVERTISEMENT

Ridha mengatakan, toko pakaian itu sejatinya bukan investasi bisnis milik DL. Dia mendaftar investasi ke perusahaan yang berbeda pada visanya. Begitu juga pihak penjamin DL selama di Indonesia, yang juga berbeda dengan yang tercatat pada visanya.

"Bidangnya sama tekstil juga. Tapi, bukan di butik yang kami temukan. Dia seharusnya (berinvestasi) di butik lain," imbuh Ridha.




(hsa/hsa)

Hide Ads