Seorang pria berinisial KDM (23) di Karangasem, Bali, nekat memanjat plafon rumah mertuanya untuk mencuri perhiasan emas dan uang tunai. Aksi tersebut dilakukan di rumah I Nyoman Bungkulan di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, pada Juni 2026.
KDM yang merupakan menantu korban mengetahui kebiasaan mertuanya menyimpan uang dan perhiasan emas di atas plafon rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merupakan menantu korban. Pelaku mengetahui kebiasaan mertuanya menyimpan uang tunai dan emas di atas plafon," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Minggu (4/10/2026).
Dalam aksinya, KDM berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, liontin, dan gelang dengan total berat 105 gram. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sekitar Rp 25 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
Setelah menggasak perhiasan dan uang tunai tersebut, KDM pergi ke Denpasar untuk menjual emas hasil curiannya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku bahkan menandatangani surat pernyataan yang menyebut perhiasan tersebut bukan hasil kejahatan.
Uang hasil penjualan perhiasan kemudian disimpan KDM di rekening miliknya. Selama beberapa bulan, aksi pencurian tersebut berhasil disembunyikan dari keluarga korban.
Namun, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap identitas pelaku. KDM diketahui merupakan menantu korban dan kemudian diamankan di wilayah Denpasar pada akhir September 2026.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.