Seorang warga negara (WN) India berinisial SW (26), diciduk Imigrasi. Dia diciduk imigrasi gegara kedapatan memasarkan vila di Desa Pecatu sejak 2021.
"Yang bersangkutan diamankan Imigrasi berdasarkan informasi bahwa diduga warga asing yang menyalahi penggunaan izin tinggal. Dia diduga memasarkan vila," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Jumat (23/8/2024).
Ridha mengatakan SW tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pertengahan 2023. Dia berbekal visa investor yang berlaku hingga 4 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di Bali, WN India itu memasarkan vila yang berlokasi di Desa Pecatu melalui media sosial. SW diduga memasarkan vilanya kepada warga asing lain yang berlibur di Bali seharga Rp 25 juta per bulan, sejak 2021.
"Kalau ada yang menyewa vila, langsung berhubungan dengan yang bersangkutan (SW). Jadi, memang dia yang memasarkan vilanya," kata Ridha.
Ridha mengaku masih mendalami kepemilikan vila. SW ditangkap Imigrasi karena memasarkan vila, bukan terkait kepemilikan. Karena, pemegang visa investor wewenangnya hanya menanamkan modal.
"Jadi, bukan secara profesional atau keahlian. Nah, yang bersangkutan sudah memasarkan vilanya, berarti bidang pemasaran. Seharusnya, hal itu bisa dilakukan warga lokal," jelasnya.
Selain kedapatan memasarkan vila, SW juga diketahui bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertera pada visanya. Sehingga, hal itu juga merupakan pelanggaran yang dilakukan SW.
(nor/dpw)