Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan alasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram memberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) kepada 15 tenaga kerja asing (TKA) China. TKA China itu diduga mengelola tambang emas ilegal di Bukit Malaikat, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mempertanyakan pemberian Kitas investor itu karena berdasarkan data di dinasnya, tidak ada perusahaan tambang yang mempekerjakan 15 TKA China di Kecamatan Sekotong.
"Ya kalau ada Kitas-nya, itu sebagai apa visa-nya? Kenapa Imigrasi memberikan Kitas? Seharusnya ada visa, visa kerja, ada rencana penyaluran tenaga kerja (RPTK), perusahaan mana, kan itu aturannya dan setahu saya di Sekotong itu tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada," tegas Ariyadi via WhatsApp, Kamis sore (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aryadi, berdasarkan aturan, Kitas yang dikeluarkan kepada 15 TKA China oleh Imigrasi Mataram yang terdata sebagai investor di Lombok Barat harus memiliki sponsor. Selain itu, perusahan yang mengajukan rencana penggunaan TKA harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Bagi saya itu belum ada izin perusahaannya. Kalau ada perusahaan tambang, perusahaan tambang mana? Pernah ndak mengajukan izin penggunaan TKA? Itu kan harus jelas. Kalau tidak (pernah mengajukan izin TKA), deportasi saja, tangkap dia," tegasnya.
Selain itu, jika ada perusahaan tambang yang mengajukan penggunaan TKA di Sekotong, juga harus membayar retribusi ke negara. "Ini kan tidak ada," tegasnya.
Aryadi kembali menegaskan hingga kini Disnakertrans tidak pernah menemukan dan mendata satu pun perusahaan tambang emas di wilayah Pulau Lombok. Ia menduga 15 WNA itu bukan TKA, melainkan penyalahgunaan izin tinggal.
"Ini dugaan penyalahgunaan izin tinggal barangkali, tinggal ditangkap saja. Makanya saya minta kemarin pas rapat dipastikan apa izinnya di sini," ujar Aryadi.
Pemerintah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Imigrasi Mataram, segera akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekotong.
"Kemarin saya minta penjelasan ada perusahaan tidak di sana. Kalau ada, ada nggak penggunaan TKA. Kalau tidak (ada penggunaan TKA), itu kan kejahatan kalau bagi kami," tegas mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) NTB ini.
Aryadi mengatakan keberadaan TKA yang mengelola aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong tersebut harus segera ditertibkan. Sebab, hal tersebut telah merugikan masyarakat dan daerah.
"Kalau belum (ada perusahaan) dan ada TKA, kami tidak punya ranah untuk masuk. Kalau di sana ada plang perusahaan bisa kami sidik ke sana," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 TKA asal China diduga terlibat dalam pengelolaan tambang emas ilegal di atas Bukit Malaikat, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram, Heri Sudiono.
Heri menyatakan berdasarkan data keimigrasian, terdapat 15 warga negara (WN) China yang terdaftar mengelola tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Semua WN China tersebut memiliki Kitas sebagai investor di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
"Ya, orang asing yang dimaksud ini legal. Mereka memegang Kitas sebagai investor. Jadi, data itu ada di kami semua. Masalah yang lain-lain saya tidak berkomentar," kata Heri saat ditemui di kantornya pada Kamis siang (15/8/2024).
Menurutnya, para WNA China tersebut terdaftar sebagai investor yang direkrut oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Berdasarkan data Imigrasi, mereka tinggal di salah satu lokasi di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
"Sebagai investor di wilayah hukum Imigrasi Mataram. Sekotong masih masuk wilayah Imigrasi Mataram," ujarnya.
(hsa/hsa)