15 TKA China di Tambang Emas Ilegal Lombok Barat Terdaftar Sebagai Investor

15 TKA China di Tambang Emas Ilegal Lombok Barat Terdaftar Sebagai Investor

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 16:03 WIB
Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram, Heri Sudiono, saat ditemui wartawan, Kamis (15/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram, Heri Sudiono, saat ditemui wartawan, Kamis (15/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 15 tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga terlibat dalam pengelolaan tambang emas ilegal di atas Bukit Malaikat, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram, Heri Sudiono.

Heri menyatakan berdasarkan data keimigrasian, terdapat 15 warga negara (WN) China yang terdaftar mengelola tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Semua WN China tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Ya, orang asing yang dimaksud ini legal. Mereka memegang Kitas sebagai investor. Jadi, data itu ada di kami semua. Masalah yang lain-lain saya tidak berkomentar," kata Heri saat ditemui di kantornya pada Kamis siang (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, para WNA China tersebut terdaftar sebagai investor yang direkrut oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Berdasarkan data Imigrasi, mereka tinggal di salah satu lokasi di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Sebagai investor di wilayah hukum Imigrasi Mataram. Sekotong masih masuk wilayah Imigrasi Mataram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Heri juga menegaskan Imigrasi Mataram belum melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang emas tersebut sejak insiden pembakaran camp tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh para TKA China pada Sabtu malam (10/8/2024). "Kami belum turun ke lapangan. Saya tidak tahu posisinya. Kami masih menunggu hasil penyelidikan polisi dahulu," tegas Heri.

Heri melanjutkan, dalam data Imigrasi, para WN China tersebut memiliki izin tinggal yang berlaku selama satu tahun dan mereka masuk ke wilayah Sekotong pada awal 2024.

"Kitas ini kan bisa diperpanjang. Untuk urusan izin pekerjaan di bidang apa, ini ada di dinas terkait yang bisa menjelaskan. Nanti setelah selesai (penyelidikan kasus pembakaran), baru kami akan masuk ke situ," tambahnya.

Sebelumnya, warga membakar camp tambang emas yang diduga ilegal dan dikelola oleh TKA di kawasan tambang emas rakyat di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan adanya pembakaran camp yang berlokasi di tambang emas rakyat di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.

Syarif belum mengungkap motif aksi pembakaran oleh kelompok warga di kawasan tambang emas rakyat tersebut karena masih dalam penelusuran Tim Reskrim Polres Lombok Barat.

"Dugaan sementara (pembakaran) karena adanya 'illegal mining'. Data lengkapnya sudah ada di Reskrim Lombok Barat. Jadi, yang menangani proses penyelidikannya adalah polres, kami hanya 'backup'," ujar Syarif.




(hsa/hsa)

Hide Ads