detikNewsRabu, 17 Jun 2026 20:38 WIB
Kalang Kabut Menyembunyikan Uang Korupsi
Para tersangka korupsi dengan modus memeras di pelayanan keimigrasian bergegas menyelamatkan beselan saat mereka tahu KPK mulai bergerak.
detikNewsRabu, 17 Jun 2026 20:38 WIB
Para tersangka korupsi dengan modus memeras di pelayanan keimigrasian bergegas menyelamatkan beselan saat mereka tahu KPK mulai bergerak.
detikSulselSelasa, 16 Des 2025 08:19 WIB
Sebanyak 15 WN China diduga menyerang petugas TNI di tambang emas PT SRM, Ketapang. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
detikBaliKamis, 15 Agu 2024 19:21 WIB
Disnakertrans NTB mempertanyakan pemberian Kitas kepada 15 TKA China yang diduga kelola tambang emas ilegal di Lombok. Inspeksi mendatang akan dilakukan.
detikBaliKamis, 15 Agu 2024 16:03 WIB
Sebanyak 15 TKA asal China terlibat dalam pengelolaan tambang emas ilegal di Lombok Barat. Imigrasi Mataram menyatakan mereka memiliki izin tinggal investor.
detikJabarSelasa, 13 Jun 2023 23:00 WIB
Dua pemain asing Persib Bandung, yakni Tyronne del Pino dan Alberto Rodriguez belum bisa bergabung dengan tim untuk menjalani latihan. Ini penyebabnya.
detikBaliKamis, 25 Mei 2023 15:12 WIB
Sarah Agatha (27), terdakwa kasus penipuan pembuatan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.
detikNewsJumat, 31 Mar 2023 18:19 WIB
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi WNA. Simak informasi syarat mengurus pembuatan KITAS dan alur cara mem buat KITAS di Kantor Imigrasi setempat.
detikSulselJumat, 09 Des 2022 04:00 WIB
Apa itu Kitas? Simak penjelasan mengenai pengertian, jenis, syarat, prosedur, hingga biaya pembuatannya berikut ini!
detikTravelSabtu, 19 Nov 2022 12:45 WIB
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing. Ketahui yuk cara mengurus hingga rincian biayanya.
detikTravelSelasa, 04 Okt 2022 21:32 WIB
Sentilan Presiden Jokowi ke imigrasi berbuah manis. Paspor kini berumur 10 tahun hingga pembuatan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) menjadi 2 hari saja.