KPK Dorong Kejati NTB Usut Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Mataram

KPK Dorong Kejati NTB Usut Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 15:31 WIB
Kajati NTB Enen Saribanon bersama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria usai rapat koordinasi di Kejati NTB, Selasa (8/10/2024).
Kajati NTB Enen Saribanon bersama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria usai rapat koordinasi di Kejati NTB, Selasa (8/10/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak indikasi pelanggaran dalam tata kelola di sektor sumber daya alam (SDA) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Jadi, di lapangan ditemukan banyak anomali, pelanggaran SDA, ada persoalan tambang, tambak, dan air di gili," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria usai rapat koordinasi di Kejati NTB, Selasa (8/10/2024).

Tindak lanjut temuan tersebut, Dian menyatakan KPK mendorong pemerintah daerah di wilayah NTB untuk melakukan perbaikan tata kelola di sektor SDA, terutama dalam persoalan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari KPK mendorong perbaikan. Kami mau bantu NTB lebih baik dalam hal tata kelola, bebas dari korupsi," ujarnya.

Menurut dia, perbaikan tata kelola di sektor SDA kini tidak bisa lagi berbicara soal pencegahan, melainkan temuan pelanggaran di lapangan harus ditindaklanjuti ke ranah pidana.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kalau memang sudah tidak bisa ranah pencegahan, harus pindah kamar. Bisa kamar pidum (pidana umum), pidsus (pidana khusus), itu tidak masalah," ucap dia.

Dalam upaya tersebut, KPK menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Dian bersama Satgas Korsup V KPK mendatangi Kejati NTB untuk membangun koordinasi dalam penegakan hukum di sektor SDA.

"Kami butuh mitra, dan niat kami telah disambut baik oleh Bu Kajati NTB dan Kejati NTB mendukung langkah kami untuk menindaklanjuti pelanggaran dan penegakan hukum di sektor SDA," kata dia

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menyatakan hal serupa bahwa dirinya beserta jajaran telah sepakat mendukung upaya KPK dalam hal tata kelola di sektor SDA.

"Jadi, intinya kami sepakat, mempunyai tujuan yang sama untuk melakukan penertiban di wilayah hukum NTB," tutur Enen.

Enen menjelaskan untuk kesejahteraan masyarakat, regulasi pertambangan akan diatur sedemikian rupa. Agar semua kerugian negara akibat tambang liar, bisa masuk dalam ke kas negara. "Intinya kami punya komitmen yang sama," tandas Enen.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads