Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat, menuturkan sebanyak 15 TKA China tersebut telah memenuhi seluruh dokumen tenaga kerja. Mereka juga telah mendapatkan dokumen pendukung dari stakeholder terkait, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram serta Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
"Di sistem kami, orang-orang ini terdata. Dia bisa didaftarkan dengan catatan satu dokumen pendukung sudah lengkap. Jadi kalau dokumen pendukungnya dari stakeholder belum ada, nggak bisa di-input di sistem, tetapi ini ada (datanya), berarti lengkap dokumennya," kata Wahyu, Senin (26/8/2024).
Wahyu menegaskan, jika ada satu dokumen yang tidak lengkap, secara otomatis teknis (sistem) tidak akan memproses pengajuan perizinan sistem PTSP. "Kalau di perizinan, intinya ketika dokumen sudah lengkap, itu masuk proses, tetapi ketika dokumen tidak lengkap, maka itu tidak bisa diproses," jelas dia.
Sebagai informasi, belum lama ini masyarakat di Sekotong, Lombok Barat, membakar kamp tambang emas yang diduga ilegal dan dikelola oleh TKA di kawasan tambang emas rakyat di Desa Persiapan Belongas, Sekotong. Sebanyak 15 TKA China diduga terlibat dalam pengelolaan tambang emas di atas Bukit Malaikat, Sekotong, tersebut.
Di sisi lain, DPMPTSP NTB mencatat, TKA asal China tersebut diketahui rutin melaporkan jumlah penambang melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) per tiga bulan. Sehingga, dari sisi perizinan, TKA asal China tersebut telah memenuhi izin dan termasuk ke dalam pekerja legal.
"Untuk melihat dia legal atau tidak, mereka masuk di LKPM di kartu izin tinggal terbatas itu, kami tidak mengatur secara eksplisit terkait pendataanya. Di perizinan, investasi menyerap jumlah TKA dan TKI (tenaga kerja Indonesia), mereka sudah laporkan secara rutin per triwulan melalui LKPM," terang Wahyu.
Tak hanya itu, DPMPTSP NTB juga mendapatkan data TKA asal China itu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). "Dari data tersebut, sudah jelas bahwa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) mereka, yakni penambangan emas dan perak," sambung Wahyu.
Sementara itu, keberadaan 15 TKA asal China melalui Imigrasi dan DPMPTSP NTB tercatat sebagai tenaga kerja legal, bukan ilegal. Namun, Disnakertrans NTB menilai belasan TKA tersebut merupakan penambang ilegal. Sebab, Disnakertrans NTB tidak pernah mengeluarkan izin kerja pada belasan TKA tersebut.
"Itu yang menjadi catatan kalau teman-teman di Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan izin kerjanya, itu sebenarnya yang menjadi dasar penerbitan Kitas. Kalau kami, termasuk dalam sistem, kami menerima hasil akhir dari teman-teman di teknis. Sehingga dokumen apa yang didapatkan di tim teknis itulah yang di-upload untuk menemukan keabsahannya, apakah benar mereka mengeluarkan Kitas dan izin kerjanya, dan di sistem kami terdata orang-orang itu," tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin buka suara terkait kamp tambang emas di Sekotong, yang dibakar warga. Dia meminta aparat menindak tegas semua pelanggaran yang ada di sana.
"Bagi yang tidak berizin, harus diluruskan, harus berizin. Jangan sampai masyarakat mengambil langkah sendiri," kata Hassanudin.
Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut meminta aparat kepolisian dan stakeholder terkait untuk mencari keberadaan WNA asal China, yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal itu.
"Kami ingatkan kepada Pak Kapolda untuk memproses tindakan tersebut, menjadi suatu kepastian hukum untuk memberikan dampak-dampak yang positif kepada masyarakat," terangnya.
Hassanudin menuturkan bahwa Pemprov NTB telah menelusuri data WNA China tersebut, mulai dari masuk ke NTB melalui jalur apa, bagaimana bisa masuk, apa kegiatannya hingga status mereka saat ini.
"Namun sampai sekarang, belum ada progres. Kalau ada, nanti dilaporkan," jelasnya.
Hassanudin berharap kejadian pembakaran kamp tambang emas tidak terjadi lagi. Baik di Sekotong maupun di daerah lain di NTB. "Ini tidak boleh terulang, dan harus diselesaikan dengan baik," tandasnya.
(iws/iws)