Adapun anggota dewan yang ditetapkan jadi tersangka itu yakni Muhammad Sidik alias MS dan Mahrup alias M. Mereka berdua duduk sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKS. Partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sudah ada pengacaranya. Dan kami hormati proses yang sedang berjalan saat ini," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli kepada detikBali, Kamis (15/8/2024).
Supli berkeyakinan kedua kadernya tersebut tidak melakukan hal seperti yang disangkakan Kejati NTB. Ia mengeklaim sangat mengetahui betul rekam jejak kedua koleganya itu. Mereka adalah orang yang baik dan taat aturan dalam bekerja.
"Saya berprasangka baik kalau beliau-beliau itu tidak berbuat sebagai mana yang disangkakan," ujarnya.
Menurut Supli, upaya yang dilakukan oleh Sidik dan Mahrup murni dalam kapasitas sebagai anggota dewan yang menjalankan tugasnya membantu masyarakat untuk mengakses kredit. Hanya saja, pada saat itu sapi yang disalurkan oleh terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) atau foot and mouth disease (FMD).
"Saya tahu beliau melakoni itu dalam rangka membantu masyarakat untuk memiliki sapi. Makanya ada program itu. Dan teman-teman ini membantu. Bagus awalnya, tidak ada persoalan, tapi pada saat itu kan terjadi PMK, akhirnya ada yang mati dan sakit," bebernya.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah ini juga menyampaikan bahwa adanya wabah PMK itu juga dikuatkan oleh keterangan Kementerian Pertanian yang menetapkan Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah terdampak wabah.
"Terus dari Dinas Pertanian juga melakukan pendamping, jadi dengan adanya PMK itu maka saya merasa itu bukan dari akibat perbuatan dari teman-teman," katanya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa Sidik dan Mahrup saat itu hanya memfasilitasi peternak dengan BSI. Hal itu pun membuatnya sangat yakin kedua kadernya tak bersalah.
"Teman-teman ini hanya membantu penyaluran saja. Dia memfasilitasi kepada kelompok-kelompok penerima," tegasnya.
Mahrup dan Sidik adalah dua dari empat tersangka baru yang ditetapkan Kejati NTB dalam kasus korupsi tersebut. Total sudah 6 tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian Rp 21,3 miliar tersebut.
(dpw/dpw)