Dua Anggota DPRD Lombok Tengah dalam Pusaran Korupsi KUR BSI

Round Up

Dua Anggota DPRD Lombok Tengah dalam Pusaran Korupsi KUR BSI

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 08:38 WIB
Kejaksaan Tinggi NTB. FOTO: (Ahmad Viqi/detikBali).
Kejaksaan Tinggi NTB. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan empat tersangka baru kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI). Dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan keempat tersangka tambahan tersebut berinisial DR, MSZ, MS, dan M. Keempat tersangka merupakan pengusaha yang membeli hasi ternak dari peternak atau offtaker.

"Informasi sementara seperti itu," kata Efrien, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kejati NTB total telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus menyebabkan kerugian negara Rp 21,3 miliar tersebut. Namun, Efrien belum bisa berbicara terkait peran masing-masing tersangka.

Adapun anggota dewan yang ditetapkan jadi tersangka itu yakni Muhammad Sidik alias MS dan Mahrup alias M. Mereka berdua adalah wakil rakyat dari PKS.

ADVERTISEMENT

Mahrup membenarkan statusnya sebagai tersangka. Dia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya sudah terima suratnya kemarin. Kami ikuti saja proses hukum yang ada," singkat Mahrup saat dihubungi detikBali, Rabu (14/8/2024) malam.

Mahrup juga membenarkan tersangka lain merupakan anggota DPRD dari partai yang sama inisial MS alias Muhammad Sidik dari Dapil VI Lombok Tengah.

"Benar Muhammad Siddik, yang anggota DPRD ada dua saja," cetus Mahrup.

"Kalau masalah kasus saya serahkan ke pengacara nanti dijelaskan sama beliau, nggih," tandasnya.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads