Peran 2 Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi KUR BSI

Mataram

Peran 2 Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi KUR BSI

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 14:19 WIB
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra saat konferensi pers, Kamis (15/8/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra saat konferensi pers, Kamis (15/8/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran dua anggota DPRD Lombok Tengah, Muhammad Sidik dan Mahrup, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Kedua tersangka itu merupakan politikus PKS.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan Sidik dan Mahrup, bersama dua tersangka lainnya, DR dan MSZ, berperan sebagai offtaker. Mereka membeli hasil peternakan yang jadi sasaran penyaluran KUR bermasalah itu.

"Sebagai offtaker dalam kegiatan penyaluran KUR. Mereka bayar panen di dana KUR dua cabang bank pelat merah tersebut yakni Cabang Mataram dan Cabang Sweta," ungkap Efrien, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Efrien, Mahrup dan Muhammad Sidik adalah anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024. Mahrup kembali terpilih menjadi wakil rakyat untuk periode 2024-2029.

Saat ini, penyidik Kejati NTB masih menyelidiki apakah keduanya masih aktif sebagai pengusaha ternak atau tidak, selama menjabat sebagai anggota dewan. Efrien masih enggan membeberkan modus kedua tersangka dalam kasus ini karena bagian dari materi penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Kami telusuri apakah dia pengusaha sapi dan pendistribusiannya bagaimana, kami tidak bisa jelaskan secara detail itu strategi penyidikan," ungkapnya.

Dalam perkara ini sebut Efrien, kedua anggota DPRD tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020.

"Ya kami dalam menetapkan tersangka atau dalam proses penyidikan ada perbuatan melawan hukum dan ada indikasi kerugian negara," ujarnya.

Dalam kasus ini, total sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat praktik korup ini diperkirakan mencapai Rp 21,3 miliar.




(dpw/dpw)

Hide Ads