Alasan PUPR Badung Tak Beri Ganti Rugi 6 Warga di Proyek Jalan Lingkar Selatan

Alasan PUPR Badung Tak Beri Ganti Rugi 6 Warga di Proyek Jalan Lingkar Selatan

I Wayan Sui Suadnyana, Agus Eka Purna Negara - detikBali
Minggu, 04 Agu 2024 22:18 WIB
Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kuta Selatan. (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Foto: Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kuta Selatan. (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan penjelaskan perihal tak memberikan ganti rugi kepada enam warga di proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kuta Selatan. Hal itu berujung pada gugatan enam warga terhadap Pemkab Badung senilai Rp 39,72 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba menegaskan pembebasan lahan berlangsung pada 2018. Pemkab Badung selama ini selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dalam pembebasan lahan.

"Hasil cek, tanah yang dimohon dalam gugatan itu tidak masuk dalam daftar nominatif. Artinya jalan tanah itu tidak berada di atas hak milik atau itu tanah negara," jelas Suamba dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah, pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai hak milik tersebut. Pihaknya kembali menegaskan tanah yang diajukan gugatan tidak berada di atas hak milik. Pemkab Badung pasti membayar tanah masyarakat yang terimbas proyek dengan satu catatan ada sertifikat.

"Pada saat pembebasan kami libatkan BPN. Dasar kami membayar tanah masyarakat lewat data autentik di BPN. Jadi dasar kami membayar itu tidak ada. Ada objek tanah, tetapi subjeknya siapa, itu yang tidak ada supaya tidak jadi temuan nanti," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, enam warga di Banjar Sawangan menggugat Dinas PUPR Badung terkait proyek pelebaran jalan Panti Giri-Sawangan Niko. Warga beralasan belum mendapat hak ganti rugi atas lahan yang dilepaskan untuk proyek pelebaran jalan selebar 12 meter persegi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam perkara gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS). Proyek yang diprakarsai Dinas PUPR Badung itu digugat masyarakat Rp 39,72 miliar.

"Kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2024).

Kejari Badung menerima permohonan bantuan hukum terkait adanya gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan dari Dinas PUPR Badung. Sutrisno langsung memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara guna berkoordinasi dalam menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.

Sutrisno menegaskan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (2).




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads