
Tak Bayar Ganti Rugi Jalan Lingkar Selatan Berujung Gugatan Rp 39,72 Miliar
Pemkab Badung tidak membayar ganti rugi kepada enam warga dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) berujung adanya gugatan senilai Rp 39,72 miliar.
Pemkab Badung tidak membayar ganti rugi kepada enam warga dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) berujung adanya gugatan senilai Rp 39,72 miliar.
Pemkab Badung memberikan penjelaskan perihal tak memberikan ganti rugi kepada enam warga di proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kuta Selatan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam perkara gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS).
JLS segmen 1 sudah tersambung dan masih tahap pemeriksaan. 2 kilometer dan total jalan sudah diaspal. Pembangunan tinggal trotoar dan drainase.
Pemkab Badung mengalokasikan dana sebesar Rp 80 miliar dalam perubahan anggaran 2023 untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) segmen 4.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memastikan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dikerjakan secara bertahap.