Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak akan membayar ganti rugi kepada enam warga dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Kuta Selatan. Tak ada pembayaran ganti rugi itu berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh enam warga setempat senilai Rp 39,72 miliar.
Enam warga di Banjar Sawangan menggugat Dinas PUPR Badung terkait proyek pelebaran jalan Panti Giri-Sawangan Niko. Warga beralasan belum mendapat hak ganti rugi atas lahan yang dilepaskan untuk proyek pelebaran jalan selebar 12 meter tersebut.
Pemkab Badung Beri Penjelasan
Pemkab Badung memberikan penjelaskan perihal tak memberikan ganti rugi kepada enam warga di proyek JLS, Kecamatan Kuta Selatan, tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba memberikan penjelaskan perihal tak memberikan ganti rugi kepada enam warga di proyek Jalan Lingkar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suamba menjelaskan pembebasan lahan berlangsung pada 2018. Pemkab Badung selama ini selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dalam pembebasan lahan. Namun, tanah itu tidak bisa dibayar karena merupakan lahan negara.
"Hasil cek, tanah yang dimohon dalam gugatan itu tidak masuk dalam daftar nominatif. Artinya jalan tanah itu tidak berada di atas hak milik atau itu tanah negara," jelas Suamba dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
Atas dasar itu, pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai hak milik tersebut. Menurutnya, Pemkab Badung pasti membayar tanah masyarakat yang terimbas proyek, dengan catatan ada sertifikat.
"Pada saat pembebasan kami libatkan BPN. Dasar kami membayar tanah masyarakat lewat data autentik di BPN. Jadi dasar kami membayar itu tidak ada. Ada objek tanah, tetapi subjeknya siapa, itu yang tidak ada supaya tidak jadi temuan nanti," terangnya.
Kejari Dampingi Pemkab Badung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam perkara gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan. Pengacara negara dikerahkan.
"Kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2024).
Sutrisno mengungkapkan Kejari Badung menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Badung terkait adanya gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan. Sutrisno langsung memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara guna berkoordinasi dalam menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.
Sutrisno menegaskan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (2).
Sutrisno berharap, melalui pendampingan dari Kejari Badung melalui jaksa pengacara negara kepada Pemkab Badung, program Jalan Lingkar Selatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. "Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," harapnya.
Menurut Sutrisno, ia dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung berbagai program pemerintah daerah sehingga dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. "Untuk ke depannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah," ungkapnya.
(nor/gsp)