Tiga pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LAS (16), AM (14), dan RR (16) ditangkap gara-gara mencuri motor. Mereka mencuri motor tetangganya di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan motor yang dicuri ketiga pelajar itu milik Jihat Fariski (28). Pencurian dilakukan pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Pelaku dan korban bertetangga dan sebelumnya korban juga pernah kehilangan dompet di dashboard motornya," terang Yogi, Minggu (4/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi menjelaskan Jihat awalnya memarkir motornya di gang dekat rumahnya. Motor Genio dengan nomor polisi DR 2365 EG itu diparkir dengan kunci masih tertinggal.
Jihat mengetahui kendaraannya hilang di tempat kejadian perkara (TKP) seusai hujan. Jihat awalnya sempat istirahat di rumah neneknya. Sekitar pukul 16.00 Wita, Jihat keluar dan mengetahui motornya telah hilang.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," ujar Yogi.
Menurut Yogi, para pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. Ketiga pelajar itu ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, motor tersebut sempat dibawa berkeliling bonceng tiga di Jalan Udayana Mataram dan sekitarnya. "Jadi sempat dipakai sekolah motor korban," kata Yogi.
Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengatakan motor korban ditinggal oleh ketiga pelaku di pinggir sawah di Mataram setelah dipakai sekolah dan jalan-jalan.
"Jadi motor itu ditinggalkan di pinggir sawah ditutup pakai terpal. Setelah kami minta keterangan saksi, benar motor itu yang sempat dipakai pelaku jalan-jalan," tegas Aditya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Ketiga pelaku belum ditetapkan tersangka karena masih dimintai keterangan penyidik.
"Belum (tersangka) ya. Masih didalami oleh penyidik Unit PPA Polresta, tetapi yang jelas ketiganya terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena menyebabkan korban merugi Rp 15 juta," jelas Aditya.
(iws/dpw)