Pajak Hotel dan Restoran di Mataram Semester I 2024 Capai Rp 42,6 Miliar

Pajak Hotel dan Restoran di Mataram Semester I 2024 Capai Rp 42,6 Miliar

I Wayan Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Sabtu, 03 Agu 2024 14:19 WIB
Fave Hotel, salah satu hotel bintang tiga di Mataram, NTB. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Fave Hotel, salah satu hotel bintang tiga di Mataram, NTB. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Realisasi pajak hotel dan restoran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencapai Rp 42,6 miliar pada semester I 2024. Rinciannya, pajak hotel sebesar Rp 17,2 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 25,4 miliar.

Ahmad Amrin, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Bidang Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, mengungkapkan realisasi pajak hotel pada semester I telah mencapai 59,47 persen. Sementara pajak restoran mencapai 63,57 persen.

"Harapan kami sampai akhir tahun ini, semua target bisa tercapai," kata Amrin kepada detikBali, Sabtu (3/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKD Mataram diketahui telah menaikkan target pajak hotel dan restoran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Target pajak hotel yang semula Rp 29 miliar dinaikkan menjadi Rp 30 miliar dan pajak restoran dari Rp 40 miliar menjadi Rp 41 miliar.

"Target pajak hotel dan restoran dinaikkan karena melihat realisasi pajak yang sudah di atas 50 persen pada semester I 2024. Kami juga melihat potensi pajak di enam bulan mendatang," jelas Amrin.

ADVERTISEMENT

Secara keseluruhan, kenaikan target pajak daerah dalam APBD Perubahan 2024 mencapai Rp 10 miliar dari target pajak daerah sebesar Rp 185,1 miliar dalam APBD murni 2024.

Amrin menjelaskan kenaikan pajak masing-masing sebesar Rp 1 miliar ini tidak hanya berlaku pada pajak hotel dan restoran saja, tetapi juga pada pajak-pajak daerah lainnya, seperti pajak hiburan, air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), parkir, reklame, hingga pajak penerangan jalan.

"Sementara itu, target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam APBD perubahan kami turunkan menjadi Rp 29 juta dari yang sebelumnya Rp 30 juta. Hal ini dikarenakan ada potensi pajak yang direlaksasi atas kebijakan kepala daerah," tambahnya.

Sebelumnya, BKD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemasangan plang penunggak pajak kepada para wajib pajak yang enggan menyetorkan pajaknya, mulai dari potensi pajak hotel hingga restoran.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads