Brigadir Denune To'at Abdian (24), polisi pemerkosa mahasiswi berinisial DA (20) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam dipecat seusai divonis enam tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (31/7/2024).
Ancaman pemecatan terhadap Brigadir To'at disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, pemecatan itu masih menunggu proses hukum inkrah.
"Tindakan dari Polda NTB, nanti setelah putusan inkrah, pada saat itu tindak lanjutnya pasti akan dilaksanakan sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana kepada detikBali, Kamis siang (1/8/204).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rio, dalam sidang kode etik, komisi sidang akan memutuskan sanksi kepada Brigadir To'at. "Apakah yang bersangkutan layak ndak untuk dipertahankan tetap menjadi anggota polisi atau karena sudah tidak pantas menjadi polisi," ujar Rio.
Berdasarkan fakta persidangan yang didapatkan tim hukum Polda NTB, perilaku Brigadir To'at akan dipertimbangkan oleh pimpinan sidang kode etik untuk diberikan sanksi pemecatan.
"Nanti yang menentukan apakah pantas atau tidak dipertahankan itu pimpinan sidang kode etik. Kalau putusannya enam tahun seperti ini? Kemungkinan besar akan di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Rio.
Sementara keluarga Brigadir To'at akan mengajukan banding atas divonis enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Mataram. Namun, tak disebutkan mengenai waktu pengajuan banding tersebut.
"Secepatnya (akan banding), kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dahulu, tetapi tetap akan menyatakan banding itu," kata kuasa hukum Brigadir To'at, Yuda Rohma, di Mataram, Kamis (1/8/2024).
(nor/gsp)