Perkosa Mahasiswi, Anggota Polda NTB Divonis 6 Tahun Penjara!

Perkosa Mahasiswi, Anggota Polda NTB Divonis 6 Tahun Penjara!

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 31 Jul 2024 15:01 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang vonis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Mataram -

Brigadir Denune To'at Abdian (24) divonis pidana enam tahun penjara. Anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial DA di Lombok Timur.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terhadap To'at lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 bulan penjara. Adapun, sidang vonis yang dipimpin majelis hakim I Ketut Somanasa digelar tertutup untuk umum pada Rabu (31/7/2024) pagi.

"Sudah diputus dengan amar putusan pidana penjara enam tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Rabu siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kelik, majelis hakim menilai To'at terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum To'at untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban DA sebesar Rp 15 juta.

Kelik mengatakan To'at harus membayar restitusi dalam kurun waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan tersebut dibacakan. Hakim, dia berujar, akan memerintahkan jaksa untuk menyita dan melelang harta kekayaan To'at jika yang bersangkutan tidak membayar restitusi tersebut.

"Jika tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka dikenai pidana penjara selama enam bulan," imbuh Kelik.




(iws/iws)

Hide Ads