Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mengkaji pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembayaran gaji sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut dikaji menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 157 miliar. Bupati Kupang Yosef Lede menyebut kondisi tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Kupang, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pembiayaan gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, akibat kebijakan pemotongan TKD yang berlaku mulai 2026, beban pembiayaan tersebut kini dialihkan kepada pemerintah daerah.
"Pemotongan kami sekitar Rp 157 miliar ditambah dengan pembiayaan PPPK jadi totalnya sekitar Rp 300 miliar. Jadi masing-masing daerah, harus cari solusi. Kami kan tahu bersama bahwa kebijakan pengangkatan PPPK itu kebijakan dari pusat, sedangkan kami di daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat," ujar Yosef Lede, Senin (15/12/2025).
Politikus Gerindra itu mengaku tidak akan mengorbankan pegawai dengan dirumahkan. Pemkab Kupang akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini.
"Memang kami di daerah sadari tidak boleh ada yang dikorbankan, sehingga kami cari jalan keluar yang terbaik. Kalau dirumahkan tidak, memang ada wacana banyak daerah seperti itu tapi kami tidak," jelasnya.
Ia mengakui pemotongan TKD berdampak luas terhadap berbagai sektor pemerintahan daerah. Namun, Pemkab Kupang tetap berupaya agar pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai tetap berjalan.
"Itu sangat membebani daerah. Kami juga tidak mau memperkerjakan PPPK tanpa membayar, sehingga kami ambil jalan keluar. Salah satu jalan terbaik adalah kami mungkin membayar 50-60 persen sambil menunggu PAD masuk kami bisa tutupi kekurangan yang ada," terang dia.
(nor/nor)










































