Empat koruptor dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, divonis empat hingga lima tahun penjara. Empat koruptor itu adalah Ni Luh Putu Winastri, Ni Putu Ariyestari, Lely Maisa Kusumawati, dan I Wayan Sutanca.
Winasti divonis lima tahun dari enam tahun enam bulan tuntutan penjara. Ariyesta dan Maisa masing-masing divonis empat tahun enam bulan dari tuntutan enam tahun penjara. Sedangkan Sutanca divonis empat tahun dari tuntutan lima tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama sama," kata Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudariasih menilai empat terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tipikor. Berbagai unsur yang dimaksud yaitu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih.
Hakim membebankan mereka denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 juta, Rp 350 juta, dan Rp 1 miliar. Hanya saja, Maisa yang tidak dikenakan uang pengganti.
"Masing-masing denda Rp 200 juta subsider masing-masing hukuman kurungan satu bulan. Jika tidak bayar uang pengganti, maka hartanya akan disita dan dilelang," kata Hakim Ketua Sudariasih.
Pengacara Winastri, Ni Made Ari Astuti, menyatakan akan mempertimbangkan vonis majelis hakim. Menurutnya, kliennya tidak seharusnya membayar uang pengganti hingga Rp 1 miliar lebih itu.
"Kami sebenarnya keberatan karena tidak terbukti dia pakai uang segitu. Tidak ada barang bukti yang disita dari klien kami," kata Astuti.
Sebelumnya, keempat terdakwa diduga mengkorupsi dana PNPM Mandiri periode 2017-2020. Modusnya, mereka memanipulasi pinjaman atau pinjaman fiktif hingga penggunaan dana operasional tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ada juga pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bahkan, modus mereka juga ada penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis hingga ada angsuran nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
(iws/iws)