
Bikin Kelompok Fiktif, Pengelola UPK di Temanggung Korupsi PNPM Rp 260 Juta
Polres Temanggung menangkap tersangka korupsi PNPM-Mandiri Perkotaan rugikan negara Rp 260 juta. Tersangka mendirikan kelompok fiktif buat mencairkan dana.
Polres Temanggung menangkap tersangka korupsi PNPM-Mandiri Perkotaan rugikan negara Rp 260 juta. Tersangka mendirikan kelompok fiktif buat mencairkan dana.
Empat koruptor dana PNPM Mandiri Perdesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, divonis empat hingga lima tahun penjara.
Sri berupaya lolos dari jerat kasus tersebut dengan memalsukan identitasnya selama kabur.
Tersangka berupaya mengelabui jaksa dengan menghilangkan tanda lahir di wajah, mengganti nama serta membuat kartu tanda penduduk (KTP) domisili Mataram.
Ni Wayan Sri Candriasa, salah satu koruptor dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, ditangkap di Kota Mataram, NTB.
Kejari Tabanan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri atau DAPM. Mereka kini ditahan di Lapas Kerobokan.
Eks Bendahara Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto Kastik (46) dijebloskan ke penjara. Ia mengorupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Rp 979,416 juta.