Penyamaran Gagal Koruptor PNPM di Bali, meski Ubah Wajah dan KTP

Round Up

Penyamaran Gagal Koruptor PNPM di Bali, meski Ubah Wajah dan KTP

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 11 Jul 2024 08:20 WIB
Ni Wayan Sri Candriasa (baju putih), tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan ditangkap di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (9/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Ni Wayan Sri Candriasa (baju putih), tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan ditangkap di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (9/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Denpasar -

Ni Wayan Sri Candra Yasa (48) merupakan salah satu tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. Sri akhirnya ditangkap setelah sebelumnya kabur ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sri berupaya lolos dari jerat kasus tersebut dengan memalsukan identitasnya selama kabur. Bahkan, dia berupaya mengubah wajah dengan menghilangkan tahi lalat di wajah demi menyamarkan jejak. Namun, penyamarannya gagal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan, awalnya Sri akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Sudah tiga kali melayangkan undangan panggilan resmi, tapi tidak ditanggapi oleh Sri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Maka, kami jemput paksa," kata Zainur di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (10/7/2024).

Karena mangkir dari panggilan, jaksa bermaksud menjemput paksa Sri. Ternyata Sri sudah kabur ke Mataram. Jaksa pun berupaya melacak keberadaan Sri di Mataram dan menjemputnya.

ADVERTISEMENT

Ubah Nama di KTP

Selama di Mataram, Sri juga berupaya agar tidak terlacak keberadaannya oleh jaksa. Dia nekat menyamar, mengubah wajah, dengan menghilangkan tahi lalat di keningnya. Tak hanya itu, dia juga membuat KTP baru dengan nama Ni Wayan Sri Candri Yasa dengan domisili Mataram.

"KTP lamanya kelahiran Negara. Sedangkan KTP barunya domisili Mataram. Tapi, kalau soal itu KTP asli atau bukan, masih kami dalami. Kami fokus pada kasus korupsinya," kata Zainur.

Jaksa akhirnya membongkar penyamaran Sri dan menjemputnya untuk diperiksa. Sri dijemput paksa dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Di sana, Sri menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan dana PNPM Mandiri Perdesaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan Sri akhirnya mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Sri merupakan staf PNPM Swadana Harta Lestari, Tabanan.

"Dia sebagai verifikator, tetapi yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi secara faktual di lapangan," kata Ardika.

Bersama empat terdakwa lain, Sri menjalankan aksinya dengan meloloskan proposal atau pengajuan bantuan dana dari 104 kelompok usaha meski tidak memenuhi syarat. Terdakwa lain itu yakni NPA, IWS, LM, dan NPW yang sudah menjalani persidangan.

Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

Selain itu, Sri dan empat terdakwa lain juga kerap membuat pengajuan bantuan dana atau kredit fiktif dengan mendompleng nama kelompok usaha meski mereka tidak mengajukan.

Mereka juga pernah menilap sebagian jumlah bantuan dana yang diajukan kelompok usaha. Walhasil, tindakan Sri menyebabkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Atas keterlibatannya sejak 2018 hingga 2020, Sri dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sri kini sudah mendekam di Lapas Kerobokan.




(hsa/hsa)

Hide Ads