4 Penganiaya 2 Pria di Mataram Saat Menagih Utang Endorse Produk Ditangkap!

4 Penganiaya 2 Pria di Mataram Saat Menagih Utang Endorse Produk Ditangkap!

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 21 Jul 2024 15:03 WIB
Empat pelaku penganiayaan dua pria saat menagih utang ditangkap polisi, Minggu (21/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Empat pelaku penganiayaan dua pria saat menagih utang ditangkap polisi, Minggu (21/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Sebanyak empat pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial AA dan MT saat menagih utang endorsement produk di depan restoran McDonald's (McD), Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap. Keempat pelaku berinisial J (25), EA (25), S (22), dan MH (27).

J dan EA berasal dari Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. S merupakan pria asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur. Sementara MH asal Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengatakan keempat pelaku terbukti menganiaya AA asal Kecamatan Narmada dan MT asal Mataram.

Aditya berujar penganiayaan oleh keempat pelaku menyebabkan korban mengalami luka robek. MT mengalami luka cukup parah, yakni robek pada telinga, lecet kemerahan pada mata kiri dan kaki kanan.

Polisi telah mengantongi hasil visum et repertum (VeR) dari korban. Para pelaku kini telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Aditya menjelaskan para pekerja endorsement dan perusahaan saling berbagi keuntungan. Para pekerja mendapatkan lebih besar, yaitu 60 persen. Sisanya, 40 persen, adalah hak dari perusahaan.

Berdasarkan kontrak kerja, setiap talent akan mendapatkan upah dari perusahaan milik para tersangka dua minggu setelah memasarkan salah satu produk.

"Untuk berapa talent (selebgram) yang bekerja, kami masih dalami. Jadi ada indikasi juga mempekerjakan anak di bawah umur juga masih kami dalami," ujar Adhitya, Minggu (21/7/2024).

Salah satu pelaku, S, mengungkapkan juga sempat menjadi korban pemukulan oleh pelapor. Saat itu pelapor keberatan dengan ucapan bahasa elo gue saat menagih utang.

"Jadi mereka gak terima saya pakai bahasa elo gue. Dia marah, akhirnya dia mukul. Kami balas untuk melindungi diri," ujar SS di depan polisi.

Selain SS, EA juga mengaku mendapatkan pukulan dari teman-teman pelapor berjumlah sekitar 10 orang di tempat kejadian perkara (TKP). "Saya dipukul juga. Bahkan, saya dipukul pakai kunci di bagian muka saya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AA asal Kota Mataram menjadi korban penganiayaan empat pria di depan restoran McDonald's (McD) di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Aksi penganiayaan itu viral di grup-grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, AA dianiaya oleh empat pemuda. Peristiwa itu sempat menjadi tontonan pengunjung restoran cepat saji tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan dugaan penganiayaan AA itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam.

"AA sudah melapor ke pihak yang berwajib seusai menjadi korban dari peristiwa dugaan penganiayaan," jelas Yogi, Senin (15/7/2024).


(dpw/dpw)

Hide Ads