Jaksa Geledah SMKN 1 Larantuka Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Jaksa Geledah SMKN 1 Larantuka Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Simon Selly - detikBali
Selasa, 02 Jul 2024 20:29 WIB
Penggeledahan oleh jaksa Kejari Flotim di SMKN 1 Larantuka dan disaksikan guru-guru.
Foto: Penggeledahan oleh jaksa Kejari Flotim di SMKN 1 Larantuka dan disaksikan guru-guru. (Kasi Penkum Kejati NTT)
Kupang -

Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menggeledah SMKN 1 Larantuka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 321 juta lebih, Selasa (2/7/2024). Sekolah tersebut beralamat di Jalan Soekarno, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.

"Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022, yang indikasi kerugian mencapai Rp 321.168.518," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Raka Putra Dharmana melalui sambungan telepon, Selasa.

Dari hasil penggeledahan, tim Kejari Flotim menyita 54 dokumen di sekolah tersebut. "Jaksa menyita 54 dokumen yang telah diambil dan tercatat pada berita acara penggeledahan," terang Raka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam itu berjalan lancar. Penggeledahan dihadiri oleh 26 guru SMKN 1 Larantuka, dua perwakilan pemerintah setempat, Ketua Komite SMKN 1 Larantuka, dan tiga anggota buser Polres Flores Timur.

Penggeledahan tersebut, Raka melanjutkan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (B-4) Nomor : PRINT 163/N.3.16/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 202.

ADVERTISEMENT

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flotim Cornelis S. Oematan didampingi delapan jaksa.




(hsa/dpw)

Hide Ads