
Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 M di Ponorogo Segera Disidangkan
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, jadi tersangka korupsi dana BOS Rp 25 miliar. Berkas lengkap, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, jadi tersangka korupsi dana BOS Rp 25 miliar. Berkas lengkap, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejari Flores Timur menetapkan mantan kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandez, sebagai tersangka korupsi dana BOS senilai Rp 323 juta.
Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, Syamhudi Arifin, ditetapkan sebagai tersangka. Syamhudi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mendikdasmen meminta semua pihak mengawasi.
Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Woha, Bima, segera disidangkan. Tersangka HJ, kepala sekolah, diduga merugikan negara Rp 200 juta.
Mantan Kepala Sekolah SDN Pangkalan, Mura, sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan kejari. Pemanggilan terkait sebagai saksi dugaan korupsi dana BOS.
Mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana BOS. Uang tersebut digunakan bermain judi online.
Kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Sekolah SMAN 1 Woha, HJ, ditetapkan tersangka korupsi dana BOS senilai Rp 200 juta. Ia diduga memotong dana sejak 2022 hingga 2023.
Kejari Ponorogo menyita 10 bus dan 3 mobil dalam kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2. Penyelidikan melibatkan 22 saksi dan audit kerugian negara.