Polda NTB Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Setengahnya Residivis

Polda NTB Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Setengahnya Residivis

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Jun 2024 12:29 WIB
24 tersangka pengedar dan kurir narkoba ditangkap polisi di Polda NTB, Rabu (5/6/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: 24 tersangka pengedar dan kurir narkoba ditangkap polisi di Polda NTB, Rabu (5/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 24 tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga ekstasi. Seluruh tersangka ditangkap selama April sampai Mei 2024. Sebanyak 12 tersangka merupakan residivis.

"Motif semua pelaku itu rata-rata karena masalah ekonomi. Banyaknya pengguna juga karena lifestyle. Kalau tidak nyoba itu tidak gaul. Bahasa seperti itu seringkali kami dengar," ujar Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (5/6/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan dari 17 perkara yang ditangani selama dua bulan, terdapat lima kasus menonjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus menonjol pertama dengan tersangka berinisial YA, warga kota Mataram. YA ditangkap di Hotel Puri Indah Kota Mataram, pada Jumat (10/5/2024). Saat ditangkap YA kedapatan membawa sebungkus sabu-sabu dengan berat 197,41 gram.

"Sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario. Pengakuan pelaku disuruh ambil barang oleh E (dalam penyelidikan) yang berada di Pekanbaru, Riau dengan diberikan upah sabu sebanyak 10 gram," ulas Deddy.

Kasus menonjol kedua terjadi pada Selasa (21/5/2024) dengan tersangka berinisial JA dan LK. Keduanya diamankan di Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

"Dari keduanya diamankan sabu seberat 45,091 gram. Sabu ini dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," ungkap Deddy.

Berikutnya, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial R asal Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. Lelaki bertato itu diamankan pada Rabu (22/5/2024). Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 148,226 gram sabu yang disembunyikan di atas kasur tempat pelaku tidur.

Kemudian, kasus keempat, polisi meringkus satu pelaku berinsial LJK asal Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Kamis (23/5/2024). "Kami amankan plastik klip bening yang berisikan 139 butir pil/tablet ekstasi warna merah muda," terang Deddy.

Pil tersebut, Deddy melanjutkan, diperoleh LJK dari seseorang berinisial A asal Kota Denpasar, Bali. Estasi tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok Tengah.

Kasus menonjol terakhir, polisi menangkap IA, warga Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (17/5/2024). Dari tangan IA, polisi menyita 95 paket sabu seberat 26,061 gram serta uang tunai Rp 12,6 juta hasil penjualan.

"Pengakuan pelaku ini membeli narkotika jenis sabu dari pelaku O (dalam penyelidikan) sebanyak 150 gram seharga Rp 165 juta kemudian dijual seharga Rp 1,1 juta per gram. Keuntungannya Rp 50 ribu per gramnya," ungkap Deddy.

Dari 17 perkara yang telah ditangani, penyidik mengamankan sabu-sabu seberat 449,866 gram dengan nilai Rp 674 juta. Selain itu, penyidik mengamankan 139 butir pil ekstasi berserta uang tunai Rp 49,7 juta.

"Ada juga satu kendaraan roda dua dan 38 unit handphone berbagai merek," ujar Deddy.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda NTB. Mereka diancam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narrkotika. Sesuai pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur
hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.




(hsa/gsp)

Hide Ads