Pria di Buleleng Perkosa Anak Tetangga hingga Alami Pendarahan

Pria di Buleleng Perkosa Anak Tetangga hingga Alami Pendarahan

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 20 Mei 2024 19:20 WIB
NS (kanan), pria pemerkosa anak tetangga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (20/5/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: NS (kanan), pria pemerkosa anak tetangga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (20/5/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Pria di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial NS memerkosa anak tetangganya berusia tujuh tahun. Pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berusia 53 tahun itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pemerkosaan terjadi pada Rabu (8/5/2024). Korban saat itu bermain di sekitar rumahnya setelah pulang sekolah sekitar pukul 13.30 Wita. Korban saat itu ditinggal orang tuanya bekerja. Korban pun bermain di rumah temannya.

Saat hendak pulang ke rumah mengambil mainan, korban melewati rumah tersangka. Saat itulah tangan korban tiba-tiba ditarik oleh tersangka ke dalam rumahnya. Tersangka pun memerkosa korban di sana. "Korban lalu dipaksa berhubungan badan hingga organ vitalnya berdarah," ungkap Widwan di kantornya, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, korban pun pulang kerumah. Orang tua korban mendapati putrinya lemas dengan alat vitalnya masih dalam keadaan berdarah.

Orang tua korban mengira anaknya jatuh hingga berdarah dan memeriksa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng di Kota Singaraja. "Saat itulah diketahui jika korban berdarah akibat diperkosa NS," imbuh Widwan

Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Polisi pun melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, NS langsung diringkus di rumahnya, Kamis (9/5/2024).

NS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(hsa/gsp)

Hide Ads