Polres Tabanan Tangkap 6 Pengedar Narkoba, 1 Residivis

Polres Tabanan Tangkap 6 Pengedar Narkoba, 1 Residivis

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 30 Apr 2024 10:01 WIB
Rilis kasus pengedar narkoba di Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024).
Rilis kasus pengedar narkoba di Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024). Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali
Tabanan -

Polres Tabanan menangkap enam pengedar narkoba dalam waktu satu bulan. Salah satu pengedar yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan enam tersangka tersebut terlibat dalam lima kasus berbeda. "Polres Tabanan mengungkap lima kasus dan menangkap enam tersangka, satu di antaranya residivis," tuturnya di Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan menjelaskan residivis tersebut adalah Nova. Pria berusia 32 tahun itu pernah ditangkap terkait peredaran narkoba pada 2019 oleh Polres Tabanan. Dia baru bebas bersyarat pada Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Nova) diamankan (2019) karena kasus narkoba dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu," kata Darmawan.

Nova justru berurusan kembali dengan polisi. Dia ditangkap saat mengambil paket sabu 0,87 gram di sebuah rumah kos di Desa Banjar Anyar, Tabanan, pada Senin (1/4/2024) malam. Barang haram tersebut rencananya digunakan untuk diri sendiri dan sebagian diedarkan.

ADVERTISEMENT

Darmawan menambahkan Nova membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,2 juta. "Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," paparnya.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads