Polres Buleleng Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Amankan Sabu Seberat 52 Gram

Polres Buleleng Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Amankan Sabu Seberat 52 Gram

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 22 Apr 2024 17:06 WIB
Polres Buleleng saat merilis kasus penyalahgunakan narkoba di halaman depan Mapolres Buleleng, Senin (15/4/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Polres Buleleng saat merilis kasus penyalahgunakan narkoba di halaman depan Mapolres Buleleng, Senin (15/4/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Tiga orang penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng. Ketiganya yakni BY (29), HR (46), dan HI (32).

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 52 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Penangkapan pertama terhadap HR di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Kauh, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, pada Selasa (9/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HR ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,70 gram. "Saat diamankan barang tersebut diakui merupakan miliknya," kata Widwan, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya Polres Buleleng melalui tim khusus (timsus) Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) menangkap BY (29) pada Minggu (14/4/2024). BY ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kaleng bekas minuman soda yang di dalamnya berisi 5 paket sabu seberat 50,10 gram. Barang haram tersebut disimpan di kandang burung merpati miliknya.

Widwan mengatakan penangkapan terhadap BY merupakan pengembangan terhadap tersangka narkoba berinisial AS (38) asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang ditangkap sebelumnya. BY bertugas sebagai kurir.

"Ini rangkaian pengembangan dari tersangka kasus dari Sudaji," jelasnya.

Terakhir polisi menangkap HI pada Rabu (17/4/2024). HI ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Dari penggeledahan badan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.

Widwan mengatakan polisi akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba maupun pengedar hingga Buleleng keluar dari zona merah narkoba.

"Ini akan kami lakukan terus menerus hingga Kabupaten Buleleng keluar dari zona merah," tandasnya.




(nor/nor)

Hide Ads