detikBali
Kabar Kampus

Undiksha Resmi Berstatus PTN-BH, Apa Untungnya?

Terpopuler Koleksi Pilihan
Kabar Kampus

Undiksha Resmi Berstatus PTN-BH, Apa Untungnya?


Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menyerahkan PP tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH kepada Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan, di Jakarta, Selasa (1/9/2026). (Dok. Undiksha)
Foto: Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menyerahkan PP tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH kepada Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan, di Jakarta, Selasa (1/9/2026). (Dok. Undiksha)
Buleleng -

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan status ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH.

PP tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, kepada Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan, di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan dari PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH memberikan ruang yang lebih luas bagi Undiksha untuk mengelola kelembagaan, kebijakan akademik maupun nonakademik, serta mengembangkan universitas sesuai kebutuhan dan karakteristiknya.

Lasmawan menegaskan status PTN-BH bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menjadi momentum bagi kampus untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas pengelolaan. Transformasi ini sekaligus menandai babak baru Undiksha dalam membangun perguruan tinggi yang lebih mandiri dan adaptif terhadap perkembangan pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Lasmawan, Rabu (2/9/2026)

Menurut Lasmawan, kewenangan yang lebih besar juga diikuti tanggung jawab yang lebih besar. Undiksha dituntut memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan mutu.

"Dengan PTN-BH, kami mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kami isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan," tegas Lasmawan.

Penerbitan Statuta PTN-BH bukan menjadi akhir perjalanan transformasi Undiksha. Status baru tersebut justru menjadi awal bagi kampus untuk membuktikan peningkatan kinerja melalui penguatan pendidikan, riset, inovasi, dan jejaring internasional.

"Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan makin berdampak," ajak Lasmawan.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE