Polres Klungkung Tangkap 4 Pengedar Sabu, Penjual Komestik Terlibat

Polres Klungkung Tangkap 4 Pengedar Sabu, Penjual Komestik Terlibat

Putu Krista - detikBali
Senin, 22 Apr 2024 11:27 WIB
Polres Klungkung mengungkap kasus peredaran sabu sepanjang puasa hingga Idul Fitri 2024 di Polres Klungkung, Senin (22/4/2024).
Polres Klungkung mengungkap kasus peredaran sabu sepanjang puasa hingga Idul Fitri 2024 di Polres Klungkung, Senin (22/4/2024). Foto: Putu Krista/detikBali
Klungkung - Polres Klungkung menangkap empat pengedar dan tiga pemakai sabu selama puasa hingga Hari Raya Idulfitri 2024. Kapolres Klungkung AKBP Umar mengatakan tujuh tersangka tersebut ditangkap di lima tempat berbeda.

"TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Kecamatan Klungkung dengan tersangka IMW dengan barang bukti paket narkoba jenis sabu, pipet kaca, kartu ATM, alat isap, dan uang yang diduga hasil transaksi," kata Umar, di Polres Klungkung, Senin (22/4/2024).

Polisi, Umar melanjutkan, kemudian menangkap DASP di Banjarangkan. Dari tangan dia diperoleh sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus klip plastik.

Polisi lalu menangkap dua tersangka lain yakni NKK dan KA. Dari dua orang tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,2 gram siap edar dan satu pipa kecil.

"Keduanya perempuan (NKK dan KA) pedagang kosmetik," tutur Umar. Sabu tersebut milik NKK, sedangkan KA merupakan kawan NKK yang bertugas sebagai pengedar.

Umar menerangkan tiga pemakai barang haram itu adalah DASP, IKWD, dan IPPY. Adapun, IMW, NKA, KA, dan NAA merupakan pengedar. "Semuanya belum pernah berkasus hukum," imbuhnya.

Umar menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


(gsp/dpw)

Hide Ads