Iptu Dalfis Hadjo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota. Perwira polisi itu sebelumnya mabuk miras dan bikin onar saat ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Setelah kejadian, yang bersangkutan langsung kami tarik dari tugasnya sebagai perwira pengendali pengamanan Paskah. Kemudian jabatannya, sudah dinonjobkan," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Senin (1/4/2024).
Iptu Dalfis juga masih di patsus di Mapolresta Kupang Kota. Berkas perkara terkait pelanggaran kode etik Polri juga sudah rampung. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan besar sanksinya lebih mengarah ke kode etik. Sehingga empat orang saksi juga sudah kami periksa dan memang yang bersangkutan dalam keadaan mabuk sopi," jelas Aldinan.
Dia menambahkan untuk surat permohonan maaf dari Polresta Kupang Kota telah dikirim ke Gereja GMIT Kota Kupang dan dibacakan di hadapan para jemaat.
"Suratnya sudah sampai dan telah dibacakan di hadapan seluruh jemaat saat ibadah," tandas Aldinan.
Adapun Iptu Dalfis berulah dan bikin onar di gereja pada Jumat (29/3/2024) petang. Perwira polisi itu berulah di bawah pengaruh sopi.
"Jadi, yang bersangkutan itu masuk gereja dalam keadaan mabuk sopi lalu membuat ulah saat prosesi Perjamuan Kudus sedang berlangsung," ujar Aldinan.
Kejadian itu bermula saat Iptu Dalfis sedang mengikuti ibadah Perjamuan Kudus di gereja itu, Jumat sore. Dalfis juga ditugaskan untuk menjaga pengamanan di Gereja Protestan tertua di Kupang itu.
(dpw/dpw)