Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota, Iptu Dalfis Hadjo, berulah saat ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Jumat (29/3/2024) sore. Perwira polisi itu bikin onar di bawah pengaruh minuman keras (miras) sopi.
"Jadi, yang bersangkutan itu masuk gereja dalam keadaan mabuk sopi lalu membuat ulah saat prosesi Perjamuan Kudus sedang berlangsung," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Sabtu (30/3/2024).
Berikut ini fakta-fakta terkait keonaran yang dibuat oleh Dalfis di Gereja GMIT Kota Kupang.
Kronologi
Kericuhan itu bermula saat Dalfis sedang mengikuti ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Jumat sore. Dalfis juga ditugaskan untuk menjaga pengamanan di Gereja Protestan tertua di Kupang itu.
Saat prosesi Perjamuan Kudus berlangsung, para majelis membagikan roti dan anggur. Dalfis malah mengambil dua kali.
Biasanya, roti dan anggur itu diberkati dahulu oleh pendeta sebelum dikonsumsi. Namun, tanpa menunggu pemberkatan dari pendeta, Dalfis malah makan dan minum duluan roti dan anggur itu.
Majelis yang bertugas lantas menegurnya. Dalfis tak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara mereka.
Mendengar ribut-ribut di gereja, polisi yang bertugas di sana langsung mengamankan Dalfis. Dia dibawa ke pos polisi yang tak jauh dari gereja itu.
"Sehingga kami langsung berkoordinasi dengan ketua mejelis jemaat setempat bersama anggotanya terkait masalah itu. Semua menyesali perbuatan dari yang bersangkutan," jelas Aldinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Kupang Kota Minta Maaf
Aldinan meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani di Kupang atas kelakuan anak buahnya itu. Dia memastikan akan menindak tegas Dalfis.
"Akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami menjamin, pelaksanaan pengamanan perayaan Paskah tetap aman dan kondusif," imbuh Aldinan.
Aldinan memastikan anak buahnya itu dikenai sanksi tegas. "Jangan khawatir karena yang bersangkutan saya sudah tindak tegas," klaimnya.
Dalfis Ditahan di Tempat Khusus
Kasikum Polresta Kupang Kota, Iptu Dalfis Hadjo, ditahan di tempat khusus (patsus) karena bikin onar saat ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang. Dalfis di patsus selama tujuh hari dan terancam sanksi etik dan disiplin.
"Selain itu, yang bersangkutan sudah mulai ditahan sejak Jumat (29/3/2024) malam di rumah tahanan khusus Polresta Kupang Kota," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung.
Aldinan menegaskan tak ada unsur pidana dalam ulah Dalfis di dalam gereja. Polisi juga tak menemukan adanya unsur penistaan agama dalam kasus itu.
"Karena yang bersangkutan turut merayakan hari Raya Paskah sesuai keyakinannya. Namun, perbuatannya masuk gereja lalu bikin onar, itu melanggar kode etik Polri," beber Aldinan.
Atas perbuatannya, kata Aldinan, Polresta Kupang Kota tak menunggu waktu lagi untuk memproses Iptu Dalfis. Namun, dalam waktu dekat akan segera disidang.
Iptu Dalfis Mengaku Khilaf
Aldinan menjelaskan Dalfis khilaf sehingga membuat onar saat Perjamuan Kudus. "Dia mengaku khilaf, tapi bukan dalam artian mau bebas dari sanksi dan hukuman," tegasnya.
Menurut Aldinan, Dalfis pun mengakui berulah saat dibawa pengaruh sopi. Dia telah berkoordinasi dengan pihak Gereja Kota Kupang agar membantu meyakinkan jemaatnya karena kejadian itu bukan disengaja, tapi karena khilaf.
(gsp/nor)