82 Napi Lapas Tabanan Dapat Hadiah Remisi Nyepi

82 Napi Lapas Tabanan Dapat Hadiah Remisi Nyepi

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 12 Mar 2024 16:41 WIB
Kalapas Tabanan Muhammad Kameily memberikan remisi Nyepi untuk 82 WBP.
Foto: Kalapas Tabanan Muhammad Kameily memberikan remisi Nyepi untuk 82 WBP. (Dok. Lapas Kelas IIB Tabanan)
Tabanan -

Sebanyak 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan Muhammad Kameily mengatakan 41 orang napi yang mendapat remisi merupakan napi tindak pidana khusus. Antara lain, kasus narkotika, korupsi, dan pencucian uang.

Sementara, 41 napi lainnya terjerat tindak pidana umum. Kameily mengungkapkan pemberian remisi atau potongan hukuman tersebut bervariasi.

"Remisi yang kami berikan itu ada 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," ujar Kameily, Selasa (12/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan napi yang mendapat remisi diharapkan bisa berkelakuan lebih baik dan disipilin mengikuti segala tata tertib di lapas.

"Setelah memenuhi persyaratan seperti tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti kegiatan pembinaan. Kami berikan hak remisi ini kepada 82 WBP," ujar Kameily.

Sementara itu, Ngurah Gede, salah satu WBP atau napi mengutarakan rasa syukur mendapat remisi saat Nyepi dan berharap segera bebas.

"Ini Hari Raya Nyepi kedua di lapas. Saya harap tahun depan saya bisa merayakan Nyepi bersama keluarga setelah bebas nanti," ungkapnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads