59 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Lombok Barat Dapat Remisi Nyepi

59 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Lombok Barat Dapat Remisi Nyepi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 12 Mar 2024 11:59 WIB
Pemberian remisi Nyepi ke narapidana di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pemberian remisi Nyepi ke narapidana di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Foto: dok. Humas Lapas Lombok Barat
Lombok Barat -

Sebanyak 59 warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024. Kepala Lapas Lombok Barat, Muhammad Fadli, mengatakan pemberian remisi khusus itu merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Fadli merinci ada 59 warga binaan menerima remisi khusus I (pengurangan masa hukuman sebagian) mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. "Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," katanya melalui siaran pers, Selasa (12/3/2024).

Menurut Fadli, penyerahan SK sengaja dilakukan pada Selasa karena para warga binaan diberikan waktu untuk Nyepi, Senin (11/3/2024) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli menjelaskan remisi merupakan hak bagi para warga binaan yang bukan hak mutlak. Ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi.

"Salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan karena remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu syarat yang tidak dipenuhi," imbuh Fadli.

Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 1.711 orang dengan rincian tahanan 437 orang dan narapidana 1.274. Khusus warga binaan yang beragama Hindu berjumlah 103 orang.




(gsp/dpw)

Hide Ads