Tiga Napi di NTT Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Tiga Napi di NTT Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Simon Selly - detikBali
Senin, 11 Mar 2024 22:24 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Ilustrasi napi di penjara. (Edi Wahyono)
Kupang -

Sebanyak tiga orang narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan dalam momentum Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1946.

Ketiga napi itu masing-masing mendapat remisi satu bulan dan satu bulan 15 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT), Marciana D. Jone, membenarkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hari raya Nyepi ini, ada tiga warga binaan yang terima remisi. Dua orang dapat remisi satu bulan dan satu orang lagi dapat remisi satu bulan 15 hari," jelas Marciana melalui sambungan telepon, Senin (11/3/2024) malam.

Ia menambahkan ketiga napi masing-masing ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang dan Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.

"Dari Lapas Kupang ada dua orang, satu lagi di Rutan Kupang," urai Marciana.

Menurutnya, remisi ini diberikan kepada mereka sesuai aturan yang berlaku dan tidak semua warga binaan dapat meraih remisi.

"Remisi yang diberikan itu berdasarkan pengajuan. Baik itu dari lapas maupun rutan di NTT. Mereka paling tidak selama enam bulan sebelum hari raya berkelakuan baik. Kalau tidak, mereka tidak dapat remisi, seperti buat masalah atau berkelahi sesama warga binaan, pokoknya semua akan dilihat sebelum diberikan remisi," beber Marciana.

Untuk diketahui, total tahanan dan narapidana di NTT mencapai 3.123 orang. Terdiri dari 508 tahanan dan 2.615 napi yang tersebar di rutan dan lapas seluruh NTT.




(hsa/hsa)

Hide Ads