Calon Pastor di NTT Cabuli Remaja Pria dengan Modus Periksa Kesehatan

Ngada

Calon Pastor di NTT Cabuli Remaja Pria dengan Modus Periksa Kesehatan

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 24 Feb 2024 12:29 WIB
Tangkapan layar Engelbertus Lowa Soda (27), frater atau calon pastor di Ngada, NTT menjadi buronan polisi.
Foto: Tangkapan layar Engelbertus Lowa Soda (27), frater atau calon pastor di Ngada, NTT menjadi buronan polisi. (Istimewa)
Manggarai Barat -

Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencabuli seorang remaja laki-laki binisial LMF (13). Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar mengungkapkan Engelbertus mencabuli siswa SMP di Ngada itu saat pemeriksaan kesehatan di poliklinik di asrama sekolah.

Engelbertus saat itu sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoran (TOP) di lembaga pendidikan tersebut. Engelbertus ditugaskan oleh pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah Engelbertus mencabuli LMF hingga dua kali.

"Pencabulan itu terjadi di poliklinik saat periksa kesehatan," ungkap Sukandar, Sabtu (24/2/2024).

Ia mengungkapkan Engelbertus ditugaskan di poliklinik walaupun tidak memiliki keahlian medis. Saat memberi keterangan kepada penyidik Polres Ngada sebelum kabur, Engelbertus mengaku tak meresepkan obat kepada kepada siswa sakit yang mendatangi poliklinik itu.

"Dia tidak kasih obat," ujar Sukandar.

Engelbertus, dia melanjutkan, sempat menjalani pemeriksaan di Polres Ngada seusai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ia ditetapkan tersangka pada Agustus 2023. Engelbertus kemudian kabur hingga menjadi buronan polisi hingga saat ini. Ia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024.

Engelbertus melakukan pencabulan terhadap LMF sebanyak dua kali, yakni Agustus 2022 dan September 2022. Aksi mesum sesama jenis oleh Engelbertus itu dilaporkan ke Polres Ngada oleh keluarga korban pada 22 April 2023.

"Kemungkinan tersangka mempunyai gangguan kelainan seksual," ujar Sukandar.

Engelbertus telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswa SMP itu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.




(hsa/hsa)

Hide Ads