Kades di Lombok Barat Dituntut 5 Bulan Penjara Seusai Kampanyekan Istri

Kades di Lombok Barat Dituntut 5 Bulan Penjara Seusai Kampanyekan Istri

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 01 Feb 2024 21:35 WIB
Terdakwa Kades Langko Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi saat sidang tuntutan, Kamis malam (1/2/2024) (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Terdakwa Kades Langko Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi saat sidang tuntutan, Kamis malam (1/2/2024) (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat - Mawardi, Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut lima bulan penjara dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Mawardi sebelumnya dilaporkan karena mengampanyekan istrinya, Namiratul Fajriah, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namiratul Fajriah adalah calon anggota legislatif DPRD Lombok Barat dapil 5 Kecamatan Narmada dan Lingsar.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta," ujar Agus Darma Wijaya mewakili JPU di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/2/2024) malam.

Agus melanjutkan apabila Mawardi tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mawardi disebut dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.

Agus menjelaskan jika tindakan Mawardi benar dan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tipilu. Maka, dia dapat diancam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasca pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum melakukan pledoi. Kemudian sidang putusan akan dilaksanakan Senin (5/2/2024).

"Silakan terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukumnya," kata Somanasa.

Seusai sidang, Mawardi menilai tuntutan jaksa sangat tidak masuk akal. Dalam fakta persidangan mulai dari pembacaan saksi hingga pembacaan tuntutan, jaksa tidak bisa menjelaskan pihak 'siapa' yang merasa dirugikan.

"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan menyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif semalam proses kampanye," cetus Mawardi.

Justru, kata Mawardi, tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana itu diproses dengan cepat oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Lombok Barat. Sehingga dia dijadikan tersangka dan sampai ke meja persidangan.

"Intinya saya berharap bisa dibebaskan. Itu saja," tukasnya.

Dalam berkas perkara tuntutan terdakwa yang dilihat detikBali, Mawardi dilaporkan oleh SH seusai diduga sengaja mengampanyekan istrinya di grup WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" di Desa Langko. Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat.




(nor/hsa)

Hide Ads