Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keduanya merupakan kepala sekolah (kepsek) yang disebut terbukti melanggar netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ada dua kepsek yang melanggar netralitas. Sekarang sudah direkomendasikan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (16/1/2024).
Junaidin mengungkapkan dua ASN tersebut masing-masing berstatus sebagai kepala SD dan SMP di Bima. Menurutnya, Bawaslu merekomendasikan keduanya ke KASN pada 11 Januari lalu. Namun, ia enggan membeberkan identitas kedua kepsek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum direkomendasikan ke KASN, Junaidin melanjutkan, kedua kepsek itu sebelumnya sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Keduanya diketahui menghadiri kampanye salah satu calon legislatif (caleg) DPRD NTB.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan dua kepsek ini bersamaan menghadiri kampanye salah satu caleg," ujarnya.
Junaidin mengatakan dua Kepsek itu terbukti melanggar kode etik usai ikut kampanye peserta Pemilu 2024. Meski dalam masa kampanye, Bawaslu menjerat keduanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia berharap kasus kedua kepsek itu menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar tetap netral dan tidak melakukan politik praktis. "Dalam Pasal 5 PP tentang Disiplin, ada larangan ASN untuk ikut kampanye. Yang melanggar dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat," pungkasnya.
Respons Bupati Bima
Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, menanggapi kasus pelanggaran netralitas ASN yang menjerat dua kepsek di wilayahnya. Selain dua kepsek itu, pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kaowa, Kecamatan Lambitu.
Bawaslu telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pidana pemilu Kades Kaowa, Junaid, ke Polisi, pada Jumat (12/1/2024). Ia diduga mengkampanyekan salah satu caleg anggota DPRD NTB.
"Persoalan ini jadi warning bagi seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima," kata Indah, Selasa.
Indah mengaku sudah sering mengimbau seluruh pegawai dari tingkat desa hingga kabupaten agar menjaga netralitas di tahun politik. Termasuk untuk para guru dan kepsek.
"Tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat. Karena jika ketahuan, sanksinya berat," imbuhnya.
Terkait kasus Kades Kaowa, Junaid, ia menyerahkan proses penanganannya ke pihak berwajib. "Kaitan dengan kasus Kades Kaowa, Pemkab Bima juga takkan memberikan bantuan hukum," pungkas Indah.
(iws/gsp)