Mujiana, salah seorang tersangka kasus lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, sudah ditahan. Dia merupakan kontraktor penyedia lift tersebut. Namun, satu tersangka lagi, Vincent Juwono, masih bebas lantaran tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Vincent merupakan pemilik Ayuterra Resort.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan dengan Mujiana pada 14 Desember 2023. Namun, Vincent mengaku mengalami masalah kejiwaan.
"Pihak keluarga tersangka Vincent, membawa surat keterangan rawat jalan dari RSJ Bangli, bahwa tersangka menjalani rawat jalan karena mengalami masalah kejiwaan," terang Gananta kepada detikBali, Kamis (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, Satreskrim Polres Gianyar masih menunggu visum et repertum untuk mengetahui kondisi Vincent yang sebenarnya. "Dengan kondisi itu, saat ini tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Gianyar," imbuh Gananta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya membenarkan tersangka Mujiana sudah dilimpahkan.
"Tersangka Mujiana sudah dilimpahkan. Sudah ditahan per 14 Desember 2023 lalu dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Gianyar," terang Adi.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar agar segera mendapatkan jadwal sidang.
Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.