Sidang Perdana Kasus Lift Putus Ayuterra Resort Ubud Ditunda

Sidang Perdana Kasus Lift Putus Ayuterra Resort Ubud Ditunda

Putu Krista - detikBali
Kamis, 01 Feb 2024 17:37 WIB
Sidang perdana kasus Ayuterra Resort ditunda, Kamis (1/2/2024). (foto : Putu Krista/detikBali).
Sidang perdana kasus Ayuterra Resort, ditunda karena berkas belum ditandatangan pengacara terdakwa, Kamis (1/2/2024). (Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Sidang perdana kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, ditunda. Sedianya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dijadwalkan menyidangkan perkara dengan tersangka kontraktor lift, Mujiana, itu, Kamis (1/2/2024), secara daring.

Humas PN Gianyar I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan sidang perdana kasus Ayuterra sempat dibuka oleh Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyan. Namun, hakim menyatakan sidang ditunda.

Hal itu berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Fikri Abdul Kornain dan Julius Antony, serta pengacara terdakwa, Raja Nasution. Sebab, berkas dakwaan belum ditandatangani pengacara karena sebelumnya ada pergantian pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti Rabu 7 Februari 2024 sidang digelar secara offline, rencananya pembacaan dakwaan," kata Rubiana, Kamis sore.

Sementara itu, Raja Nasution, yang juga hadir ke PN Gianyar mengaku baru ditunjuk mendampingi Mujiana.

ADVERTISEMENT

"Kami baru ditunjuk sebenarnya, kami ajukan penundaan dulu karena mengurus administrasi pendaftaran dan registrasi selaku kuasa hukum," kata Raja.

Dia menjelaskan kliennya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti semua proses hukum. Raja juga membeberkan ada sederet bukti yang menunjukkan Mujiana tidak bersalah dalam insiden jatuhnya lift Ayuterra Resort yang mengakibatkan hilangnya lima nyawa.

"Beliau hanya teknisi, izin-izin ada, lengkap," tegas Raja.

Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.

Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).

Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.

Pada awal Januari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan dengan Mujiana pada 14 Desember 2023. Namun, Vincent mengaku mengalami masalah kejiwaan.

"Pihak keluarga tersangka Vincent, membawa surat keterangan rawat jalan dari RSJ Bangli, bahwa tersangka menjalani rawat jalan karena mengalami masalah kejiwaan," terang Gananta kepada detikBali, Kamis (4/1/2023).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads