Tak Bisa Bayar Utang Rp 200 Ribu, Pria Lansia di Sumbawa Perkosa Anak Asuh

Tak Bisa Bayar Utang Rp 200 Ribu, Pria Lansia di Sumbawa Perkosa Anak Asuh

Faruk Nickyrawi - detikBali
Rabu, 24 Jan 2024 11:18 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Sumbawa -

Seorang pria lanjut usia inisial MA, asal Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh Polres Sumbawa, Selasa malam (23/1/2024). Pria berumur 60 tahun itu ditangkap karena diduga memperkosa anak yang pernah diasuhnya sendiri.

MA melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain tentang perbuatannya. "Iya ditangkap dan diamankan kemarin malam sekitar pukul 18.00 Wita oleh anggota," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili pada detikBali, Rabu (25/1/2024).

Regi menjelaskan korban berinisial MY (16) itu pertama kali disetubuhi oleh MA pada awal Oktober 2023. Kejadian yang sama terus berulang sebanyak 3 kali hingga pada akhir tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat bejat MA diawali saat MY tak mampu membayar utang ke pelaku sebesar Rp 200 ribu. MA memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa anak yang pernah diasuhnya sewaktu kecil.

"Korban dulu sempat pernah diasuh oleh MA waktu masih kecil. Jadi korban berani meminjam uang karena menganggap MA sebagai Ayah," jelas Regi.

"Setiap selesai melakukan persetubuhan, pelaku mengancam membunuh korban jika bercerita kepada siapapun," sambungnya.

Regi mengungkap MY pertama kali disetubuhi oleh MA di dalam kamar mandi rumah korban. Saat itu, MY diseret ke dalam kamar mandi dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat MA.

"Dilakukan sebanyak 3 kali, lokasi (kejadiannya) sama, yaitu di dalam kamar mandi milik orang tua korban," ucapnya.

Kasus ini terbongkar setelah MY bercerita kepada kakak kandungnya karena khawatir jika sewaktu-waktu MA kembali mengajak berhubungan badan. Keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada Sabtu (13/1/2024).

MA diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.




(nor/iws)

Hide Ads