Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan DA sempat merekam adegan saat berhubungan badan dengan NWS. Menurutnya, DA marah ketika ajakan untuk merarik atau kawin lari.
"Modusnya sengaja mengajak korban jalan ke rumah sahabat pelaku. Di sana kemudian memaksa korban masuk ke kamar lalu memerkosanya sambil direkam menggunakan handphone pelaku," ujar Syarif saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (18/1/2024).
Syarif menuturkan DA kembali menghubungi NWS setelah dua pekan pemerkosaan pertama. Saat itulah DA mengajak perempuan asal Gunungsari, Lombok Barat, itu untuk kawin lari. Namun, NWS menolak.
"Korban tidak mau menikah. Pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan antara korban dan pelaku," imbuh Syarif.
DA dan NWS kembali bertemu pada 18 Desember 2023. DA lantas mengajak NWS ke sebuah kos-kosan di wilayah Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
Di sana, kata Syarif, DA mengunci NWS lantaran kesal setelah ajakan kawin lari ditolak. DA lantas mencekik NWS hingga pingsan saat hendak pulang.
"Pelaku ini marah dan mencekik leher korban hingga pingsan. Saat kondisi pingsan korban diperkosa lagi oleh pelaku," kata Syarif.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan DA telah ditangkap dan dijadikan tersangka. DA ditempatkan di lokasi khusus karena masuk ke dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum.
"DA sudah kami tetapkan tersangka sesuai hasil visum. Pelaku dititipkan di Balai Sosial Kota Mataram," kata Pujewati.
Kini, DA diancam dengan pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik (TPKS) yang dilakukan secara berulang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.
"Bisa kena pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.
(iws/hsa)