Pria di Sumbawa Perkosa Anak 9 Tahun Saat Nonton TV

Pria di Sumbawa Perkosa Anak 9 Tahun Saat Nonton TV

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 15 Jan 2024 16:06 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Sumbawa -

Seorang pria, KA, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa anak berumur 9 tahun. Pria berusia 29 tahun itu memerkosa bocah tersebut saat menonton televisi (TV) pada awal Januari.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, menuturkan KA ditangkap pada Minggu sore (14/1/2024). "KA ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban," tuturnya melalui siaran pers, Senin (15/1/2024).

Regi menerangkan peristiwa asusila tersebut terjadi pada awal bulan ini. Saat itu, korban tengah menonton televisi seorang diri.
KA kemudian masuk rumah, memeluk, dan memerkosa bocah tersebut di Kecamatan Alas. "Korban tak kuasa melawan karena ukuran tubuh korban lebih kecil dibandingkan pelaku (KA)," ungkapnya.

Pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada gurunya di sekolah. "Korban secara tiba-tiba cerita ke guru karena merasa tidak nyaman karena sering bertemu dengan KA di rumah kakak iparnya," papar Regi.

KA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(gsp/hsa)

Hide Ads