Video warga menggeruduk aktivitas pengerukan pembangunan hotel dan restoran di sempadan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Warga menilai bangunan itu merusak keindahan dan menutup akses menuju pantai.
Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu tampak sebuah ekskavator menggali pasir pantai yang disebut akan dijadikan kolam renang. Terlihat pula deretan tiang beton menjulang di pesisir yang menjadi sorotan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin Sebatas Rekomendasi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian, mengakui pembangunan tersebut telah mengantongi izin berupa rekomendasi bagi investor. Salah satu ketentuannya menetapkan jarak bangunan dari garis pasang tertinggi sejauh 36 meter.
"Insyaallah hari ini tim akan turun. Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai," kata Rahadian kepada awak media di Praya, Selasa (9/12/2025).
Rahadian menyebut pembangunan itu akan menjadi hotel beserta fasilitasnya. Ia mengatakan pihaknya sudah menyarankan agar investor tidak membuat bangunan permanen di area yang dibatasi.
"Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang di situ. Sementara di situ kan tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya silakan," ujarnya.
Ancaman Sanksi
Rahadian menegaskan pihaknya akan bertindak jika ditemukan pelanggaran. PUPR siap menghentikan aktivitas pembangunan apabila menyimpang dari ketentuan.
"Tapi tetap ya, sesuai SOP. Mulai dari SP1, SP2. Kalau tidak kooperatif maka kami akan bekukan izinnya," bebernya.
Ia memastikan investor memang memiliki izin, namun PUPR tetap perlu mengecek langsung untuk melihat apakah ada pelanggaran.
"Sudah ada (izin). Termasuk rekom-rekomnya. Berapa persen yang boleh dibangun," pungkasnya.
Eksekusi Diduga Menyimpang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah juga angkat bicara. Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah, menegaskan bahwa pembangunan hotel dan restoran yang viral itu telah mengantongi izin berupa rekomendasi batas dan model bangunan.
"Pembangunan itu sudah memiliki izin," kata Nursiah di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Nursiah menjelaskan izin diproses sesuai mekanisme, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun laporan warga memunculkan dugaan bahwa aktivitas di lapangan tidak sesuai izin.
"Dinas teknis itu survei. Pasti di perizinan dan aturan ada larangannya. Ada sanksinya pasti. itu memenuhi syarat, pelaksanaannya yang masih divaluasi. Dengan respon publik ini perlu ditelusuri, terkait izinnya," ujarnya.
Izin Dievaluasi
Ia menyebut izin itu diajukan PT Sundara Beach Villas untuk bangunan perhotelan seluas 4.470 meter persegi. Dari gambar yang beredar, Nursiah melihat adanya potensi pelanggaran.
"Tapi faktanya di lapangan masyarakat memberikan reaksi, itulah respon publik untuk melakukan evaluasi terkait izin oleh Sundara," bebernya.
Nursiah berencana meninjau langsung lokasi pembangunan. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada pemerintah.
"Tadi ada rapat untuk menentukan langkah-langkah. Tapi untuk awal, camat dan kepala desa sudah turun. Saya juga mungkin akan turun, tapi tidak sekarang. Sekarang ada rapat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Warga Lombok Tengah Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































