Pelaku Perdagangan Orang 'Jual' Anak Kandung, Tergiur Untung Rp 4 Juta

Manggarai Barat

Pelaku Perdagangan Orang 'Jual' Anak Kandung, Tergiur Untung Rp 4 Juta

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 14:50 WIB
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas pulau di Ngada, NTT, Senin (12/6/2023).
Pelaku perdagangan orang di NTT, TS (55), ditangkap setelah dilaporkan korbannya. Saat didalami, ternyata TS juga pernah 'menjual' anak kandungnya. (Dok. Istimewa).
Manggarai Barat - Polisi menangkap pelaku tindak perdagangan orang (TPPO), TS (55), setelah dilaporkan oleh korbannya yang tersesat di Bandara Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satreskrim Polres Manggarai Barat pun mendalami kasusnya.

Korbannya, FD, tersesat di Bandara Komodo saat transit. Tadinya, ia akan dikirim bekerja ilegal ke Medan, Sumatera Utara, dari Bandara Soa Bajawa, Ngada. FD ditemukan oleh seseorang pada 6 Juni 2023 dan dibawa ke rumahnya untuk dibantu membuat laporan ke polisi pada 10 Juni 2023.

Saat mendalami kasus, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menuturkan TS sudah menjalani 'profesinya' sebagai calo perekrutan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal selama lima tahun.

Selama lima tahun terakhir itu, Ridwan melanjutkan, warga asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, NTT, tersebut tercatat sudah mengirimkan 12 calon TKI ke luar daerah. Ironisnya, salah satu dari yang dikirim merupakan anak kandung TS sendiri.

"Profesi itu dilakukan selama lima tahun terakhir dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirimnya merupakan anak kandungnya sendiri," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Menurut Ridwan, TS tergiur dengan upah atau keuntungan dari setiap tenaga kerja yang dikirimnya. TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per calon PMI yang berhasil berangkat.

Saat menjalankan aksinya, TS mengiming-imingi korbannya bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji tinggi.

"Setelah berhasil direkrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk diberangkatkan tanpa dokumen atau nonprosedural sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," terang Ridwan.

Saat ini, TS diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Ia pun masih menjalani pemeriksaan. TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sub Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta," jelasnya.


(BIR/hsa)

Hide Ads