Polres Buleleng menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkoba (bandar, pengedar, hingga pengguna) pada awal 2024. Mereka adalah KAS (35), PYAP (26), I (43), IKU (37), dan KN (33).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda. Bandar narkoba berinisial I ditangkap pada Selasa (2/1/2024) di rumahnya di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Dari penggeledahan di rumah I ditemukan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat 2,55 gram neto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap I setelah meringkus dua pengguna narkoba, KAS dan PYAP di sebuah kandang ayam di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. KAS dan PYAP ditangkap sedang pesta narkoba.
Dari penangkapan itu polisi menyita satu plastik sabut seberat 0,02 gram neto. KAS dan PYAP membeli barang haram tersebut dari I.
"Bandarnya ini residivis kasus yang sama," kata Widwan saat konferensi pers di Polres Buleleng, Senin (15/1/2024).
Polisi lalu menangkap IKU dan KN pada Selasa (9/1/2024). KN, seorang perempuan, yang merupakan pengedar narkoba ditangkap di rumahnya, di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu.
KN ditangkap setelah polisi meringkus IKU saat melintas di jalan Desa Busungbiu. Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu seberat 0,21 gram neto. IKU mengungkapkan membeli barang haram tersebut dari KN.
Widwan menjelaskan KN mengaku sudah menjadi pengedar selama sebulan. Adapun barang bukti yang disita dari KN berupa satu dompet ungu yang di dalamnya berisi 1 plastik sabu dengan berat 3,68 gram neto. Selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penyidik, Widwan mengimbuhkan, masih mendalami dari mana pengedar serta bandar ini mendapat pasokan narkoba. Termasuk menyelidiki jaringan mereka.
"Kami masih dalami lagi barangnya ini disuplai dari mana, termasuk juga dijual ke mana," tutur Widwan. Dia menduga barang haram tersebut dikonsumsi oleh pelajar di Gumi Panji Sakti, sebutan untuk Buleleng.
Widwan menambahkan I dan KN dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun.
KAS, PYAP, dan I dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun penjara.
(gsp/hsa)