Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika mengatakan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu.
KS ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menguatkan perbuatan KS yang telah memerkosa korban sebanyak tiga kali.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sekarang ditahan," kata Darma dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).
Adapun alat bukti yang telah dikantongi penyidik, berupa hasil visum korban dan keterangan saksi-saksi. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet pada alat vital korban.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, KS diduga memerkosa anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. KS mengiming-imingi uang Rp 3 ribu kepada korban.
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
(hsa/nor)