Gede Panaesehan, 37, warga Desa Panji, Kabupaten Buleleng, Bali, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri mobil pikap milik kakaknya sendiri. Residivis kasus narkoba itu mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terlilit utang.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan peristiwa tersebut terjadi Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 23.55 Wita. Saat itu, korban yang bernama Ketut Agus Belantara baru saja tiba di rumahnya di Desa Panji dan memarkir mobil di halaman. Kemudian, Gede datang dan langsung masuk ke dalam rumah. Dia mengambil kunci mobil tanpa izin dan membawanya kabur.
"Pelaku ini adik kandung korban, saat itu dia datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil itu," kata Picha, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus yang menyadari mobilnya raib lantas melapor ke Polres Buleleng. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama atau dua hari setelah kejadian, Sabtu (5/8/2023), Gede diciduk.
Saat diinterogasi polisi, Gede mengaku menggadaikan mobil milik kakaknya. Uang hasil gadai mobil itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang. Akibat perbuatan adik kandungnya itu, Agus mengalami kerugian Rp 50 juta.
"Alasannya mencuri karena terlilit utang. Mobilnya sudah sempat berpindah tangan. Digadaikan oleh pelaku," jelas Picha.
Atas perbuatannya, Gede dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(hsa/hsa)