Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikBali
Senin, 08 Jan 2024 14:56 WIB
Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda 4 Hari
Rafael Alun menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Bali -

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, dikutip dari detikNews, Senin (8/1/2024).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ADVERTISEMENT

Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman.

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Kasus Rafael Alun

Nama Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh Rafael.

Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Tuntutan Jaksa

Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti tiga tahun kurungan.

Dalam analisis yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu, jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan US$ 937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan US$ 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, US$ 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB), serta uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi, total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.




(hsa/hsa)

Hide Ads